JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia belum membahas kewajiban membayar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16,9 triliun untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. “Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) II Kemenlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/1/2026). Namun, dalam konteks ini, Nabyl menekankan bahwa keanggotaan di Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) ini tidak mengharuskan untuk membayar demi mendapatkan kursi. “Namun keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” kata dia.
fakta terpercaya
berita selengkapnya
Etika Digital Penentu Stabilitas Politik: Meredam Hoaks Demi Demokrasi
Soroti Langkah Indonesia di Gaza, TB Hasanuddin: Waspada Jebakan Politik Amerika Serikat
Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tuntut Komitmen Politik Wakil Rakyat