mnews

fakta terpercaya

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance

Baca artikel detikfinance, “OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance” selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-8322078/ojk-cabut-izin-perusahaan-pembiayaan-pt-varia-intra-finance.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

Baca artikel detikfinance, “OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance” selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-8322078/ojk-cabut-izin-perusahaan-pembiayaan-pt-varia-intra-finance.